Terkini.id, Jakarta – Farhat Abbas, pengacara kondang menganggap tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sebagai pahlawan penegak hukum di institusi Kepolisian.
Anggapan Farhat Abbas soal Ferdy Sambo itu ia sampaikan saat tampil di kanal YouTube Uya Kuya TV pada Sabtu, 10 September 2022.
Farhat mengatakan, Ferdy Sambo merupakan pahlawan penegak hukum di institusi Polri.
“Saya menganggap Sambo ini pahlawan, pahlawan penegak hukum di kepolisian,” kata Farhat Abbas ke Uya Kuya.
Dia pun menjelaskan alasan dirinya menganggap Sambo pahlawan. Sebab menurutnya, Sambo membunuh Brigadir J lantaran ajudannya itu berkhianat karena telah selingkuh dengan istri Sambo, Putri Candrawathi.
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
“Jadi ini contoh yang baik. Kalau orang jadi ajudan, orang sudah jadi kepercayaan, jangan jadi pengkhianat,” ungkapnya.
Terkait perselingkuhan itu, Farhat Abbas pun mengacu kepada ketentuan hukum Islam terkait perzinahan.
Menurutnya, dalam hukum Islam pelaku perzinahan mendapat sanksi hukuman mati alias dibunuh.
“Karena normal dalam Islam itu kalau orang berzina itu dibunuh,” ujar Farhat.
Namun, menurut Farhat, Ferdy Sambo dijadikan tersangka lantaran Indonesia memakai hukum positif yang menentang segala tindakan pembunuhan.
“Hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh,” ujarnya.