Terkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Erik Horas.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-202, yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Prof Nurdin Abdullah.
Selain Erik Horas, KPK juga memeriksa tiga saksi lain.
“Hari ini pemeriksaan empat saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui sambungan telepon, Selasa 6 April 2021.
Dalam kasus dugaan suap gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-202, KPK menetapkan tiga tersangka.
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
- DPRD Makassar Terima Kunjungan KPK RI, Bahas Pencegahan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023
- Chusnul: Salah Satu Kesuksesan Formula E, Sukses Sampai Sekarang Masih Diselidiki KPK
- KPK RI Tunjuk Kabupaten Gowa Sebagai Daerah Percontohan Desa Antikorupsi, Satu-satunya di Sulsel
- Sebut Ada Menteri Minta Setoran, Nicho Silalahi: Jika Tidak Melaporkan Si Menteri, Diduga Pak Mahfud Sedang Bersekongkol!
Yaitu, Nurdin Abdullah, Edy Rahman (Sekdis nonaktif PUPR Sulsel) dan Agung Sucipto (Pengusaha).
Seperti diketahui, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.
Atas perbuatannya itu, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sementara, Agung Sucipto yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
