Terkini.id, Maros – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyempatkan diri memenuhi undangan dari pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) untuk menyaksikan salah satu kawasan perumahan yang telah dibangun dan dikembangkan REI di Perumahan Bina Sarana Residence, Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Minggu 15 Oktober 2023.
Pada kesempatan tersebut Ketua pengurus REI yang baru terpilih, Mahmud Lambang menjelaskan program yang dilakukan REI membangun perumahan dengan konsep kawasan baru di setiap kabupaten.
Bahtiar menyatakan setuju dengan adanya pembangunan properti perumahan dengan konsep pendekatan kawasan. Termasuk untuk perumahan skala mikro atau subsidi.
Menurutnya konsep perumahan modern, harus memiliki planning ada jalan, saluran air, taman, penghijauan, serta sarana dan prasarana publik lainnya.
“Itu yang bisa kita lakukan, saya setuju gagasan Pak Haji Mahmud memang harus bikin kawasan. Sebuah kawasan juga akan dibangun fasos, jalan, sekolah, taman bermain dan hutan lingkungan,” sebutnya.
- Wakil Gubernur Dukung Perluasan Program RISE untuk Perkuat Sanitasi Berkelanjutan di Sulsel
- Wakil Gubernur Sulsel Perkuat Sinergi Pemprov dan BKKBN Percepat Penurunan Stunting
- TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Ketahanan Keluarga Melalui Program Keluarga Sehati di Luwu Timur
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
Ia mengaku senang diundang dan membahas terkait tata bangunan. Karena di tahun 2001 dirinya saat masih menempuh pendidikan juga sempat bekerja di Kementerian PUPR yang dulu namanya Kementerian Perkim, sehingga mengerti tentang undang-undang tata bangunan.
Kemudian dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 meletakkan otonomi yang luas kepada daerah di mana semua urusan pemerintahan adalah urusan semua urusan pemerintahan daerah, kecuali kecuali urusan pemerintahan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat serta kewenangan lain, seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
Dulu persoalan perumahan adalah kewenangan pemerintah pusat, setelah desentralisasi berdasarkan undang-undang tersebut maka sejumlah kebijakan di perumahan publik di Indonesia, termasuk bidang ke PU-an harus disesuaikan dengan otonomi daerah.
“Saya salah satu yang berperan di belakang perbaikan regulasi perumahan di Indonesia khususnya konsep-konsep desentralisasi,” jelasnya.
Kesenjangan kebutuhan hunian masih terbentang lebar. Pemerintah, perbankan, dan pengembang harus berkolaborasi menaikkan kapasitas produksi rumah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
