Terkini.id, Jakarta– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) disebut membuat sensasi berlebihan dengan mengabulkan gugatan Partai Prima dimana putusannya memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024, Mahud MD pun mengajak KPU untuk naik banding.
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, berdasarkan logika sederhana, vonis kalah bagi KPU atas gugatan Partai Prima sebagai sesuatu yang salah.
Namun, hal tersebut berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan itu adalah putusan yang benar.
Mahfud MD pun menyuarakan agar KPU melawan secara hukum. Sebab menurutnya, secara logika hukum, ia pastikan bahwa KPU akan menang.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” tulis Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, @mohmahfudmd pada Kamis, 2 Maret 2023.
Mantan Ketua MK itu pun menilai bahwa PN Jakpus tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Ia juga menjabarkan setidaknya empat alasan berdasarkan hukum.
Pertama, Mahfud MD menegaskan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.
Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” kata Mahfud.
Sementara itu, untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
