Terkini.id, Jakarta – Seruan aksi di tanggal 11 April 2022 semakin menggema. Diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan guna menyampaikan sejumlah tuntutan ke Presiden Jokowi di Istana Negara.
BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) menargetkan adanya 1.000 massa aksi yang berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia.
Terkait rencana demo tersebut, polisi mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3.
Selanjutnya dijelaskan bahwa jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan menindaki dengan tegas.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.
- Aksi Demo BBM Marak di Jakarta, Irjen Fadil: Jangan Sampai Ganggu Hak Pengguna Jalan Lain
- Tolak Partai Mahasiswa, Perwakilan BEM SI: Menyalahi Kodrat, Gerakan Mahasiswa Harus Tetap Lurus
- Skakmat Ketua BEM SI, Teddy Gusnaidi: Anda Tak Punya Ilmu
- BEM SI Tegaskan Esok 21 April 2022 Menjadi Seruan Aksi Nasional
- Ketua BEM SI Menilai Bahwa Orde Baru Memberikan Kebebasan dan Kesejahteraan Dibandingkan Masa Reformasi
“Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan,” ujar Zulpan, Sabtu 9 April 2022.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku heran dengan sikap yang akan dilakukan oleh polisi, dengan berniat untuk membubarkan demo karena tidak ada izin yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita,” kata Refly Harun, dilihat dari Youtube pribadinya.
Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan demo tersebut jangan sampai ada perbuatan anarkis atau perusakan fasilitas publik.
Refly Harun mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan kepada polisi dari massa aksi pun bukan yang substantif, namun lebih ke arah teknis.
“Jadi semuanya itu harus dilihat dari sisi teknis pengamanan bukan dari sisi politisnya. Kalau substansi apa yang mau disampaikan itu adalah hak para pengunjuk rasa,” tutur dia.
Refly pun menegaskan jika langkah polisi akan membubarkan demo atas dasar perizinan maka berarti polisi dianggap di atas konstitusi
“Izin itu tidak ada. Bukan izin, tapi cukup pemberitahuan. Kalau polisi meminta izin, waduh, polisi di atas konstitusi namanya, kalau dia memberikan izin atau tidak,” ucapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.