Terkini.id, Jakarta – Politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana menanggapi soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang menyebut kritik harus konstruktif dan disertai solusi.
Cipta Panca Laksana menyindir rezim saat ini. Ia menilai bahwa kritik mustinya tidak harus disertai solusi.
“Udah gila aja rezim ini,” kata Cipta Panca Laksana melalui akun Twitter @Panca66, seperti dikutip Terkini.id pada Kamis, 7 Juli 2022.
“Kritik kok harus kasih solusi. Emangnya kritikus itu konsultan. Udah digaji pakai duit rakyat, rakyatnya kritik harus kasih solusi lagi. Kalau nga mau dikritik ya jangan jadi pejabat. Gitu aja kok refottt!!” sambungnya.
Dilansir dari Tempo, Pemerintah tetap mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
- Politisi Demokrat Pilih Dukung Husniah - Darmawangsyah, Percaya Bisa Dukung Pemberdayaan Perempuan
- Politisi Demokrat: Era SBY BBM Naik 2 Kali dan Jokowi 7 Kali
- Politisi Demokrat Kaitkan Subsidi BBM Dengan IKN, Sebut Proyek Buat Sombong: Nggak Penting
- Politisi Demokrat: Kasus FS Agar Dijadikan Momentum Polri untuk Membersihkan Kejahatan Terorganisir
- Politisi Demokrat Pertanyakan Soal Kasus Brigadir J: Apakah Kapolri Telah Membuka Kasus ini Seterang-terangnya?
Namun, dalam draf final RKUHP, ada sejumlah pasal penjelasan yang mengatur soal kritik yang tidak termasuk dalam kategori penghinaan terhadap presiden.
Secara umum, Pasal 218 ayat (1) RKUHP mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda.
Selanjutnya, Pasal 218 ayat (2) menyebutkan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dalam bab penjelasan kemudian diatur bahwa yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 218 ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.
Hal-hal yang termasuk kritik yang tidak bisa dipidana dalam RKUHP tersebut yakni; menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut; kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
