Terkini.id, Jakarta – Politisi Demokrat, Yan Harahap menanggapi berita soal Pemerintah yang ternyata tidak melarang ekspor CPO (Crude Palm Oil).
Yan Harahap menyinggung apakah ini adalah strategi rezim “mengelabui rakyat” ataukah Jokowi (Joko Widodo) adalah “presiden yang tak dianggap”.
Diketahui, sebelumnya publik menangkap pemerintah melarang eskpor CPO usai Presiden Jokowi menyebut Pemerintah melarang eskpor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Namun, tak beberapa lama setelah itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa pelarangan ekspor hanya diperuntukkan untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein.
“Baru beberapa hari lalu Presiden Jokowi umumkam pelarangan ekspor CPO ini, kini menterinya bilang tak melarang ekspor CPO,” kata Yan Harahap, sebagaimana dilihat pada Jumat, 29 April 2022.
- Politisi Demokrat Pilih Dukung Husniah - Darmawangsyah, Percaya Bisa Dukung Pemberdayaan Perempuan
- Politisi Demokrat: Era SBY BBM Naik 2 Kali dan Jokowi 7 Kali
- Politisi Demokrat Kaitkan Subsidi BBM Dengan IKN, Sebut Proyek Buat Sombong: Nggak Penting
- Politisi Demokrat: Kasus FS Agar Dijadikan Momentum Polri untuk Membersihkan Kejahatan Terorganisir
- Politisi Demokrat Pertanyakan Soal Kasus Brigadir J: Apakah Kapolri Telah Membuka Kasus ini Seterang-terangnya?
“Apa ini memang strategi rezim dalam ‘mengelabui rakyat’? Atau beliau adalah ‘Presiden yang Tak Dianggap’?” sambungnya.
Dilansir dari Detik News, Pemerintah menyatakan pelarangan ekspor hanya diperuntukkan untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein. Artinya CPO tidak dilarang untuk diekspor.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Selasa, 26 pril 2022.
Airlangga Hartato mengatakan bahwa larangan ekspor RBD palm olein mulai diberlakukan 28 April 2022. Larangan ini berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter.
“Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional,” ungkapnya.
Airlangga Hartato melanjutkan, mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terbit pada 26 April 2022.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan larangan ekspor tersebut.
“Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” kata Airlangga Hartato.
Adapun larangan ekspor produk RBD palm olein dilakukan pada tiga jenis HS code, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039.
Pengusaha pun diharapkan membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.
“Yang dilarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39,” tegas Airlangga Hartato.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
