Terkini, Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (24) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial L (38) di Dusun Biring Kassi, Desa Punagayya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, dan sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika ia tengah tertidur di ruang keluarga bersama kedua anaknya yang masih kecil, sembari menunggu suaminya pulang. Saat itu, pintu rumah hanya tertutup tanpa terkunci. Tiba-tiba, pelaku masuk dan melakukan tindakan cabul hingga membuat korban terbangun. Pelaku kemudian melarikan diri keluar rumah.
Namun, sekitar 20 menit kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah badik dan melontarkan ancaman bernada intimidasi. Korban sempat merampas senjata tajam tersebut dan berteriak meminta pertolongan, sehingga pelaku kembali melarikan diri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 13.20 Wita, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Jeneponto,
AKP Syahrul Rajabia, menyatakan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
- Wali Kota Makassar Minta Semua OPD Melek Digital dan Tinggalkan Sistem Manual
- Bumi Karsa Wujudkan Pemerataan Akses Kesehatan Lewat Pembangunan RSUD Regional La Mappapenning Bone
- Gubernur Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu, Kedepankan Integritas dan Disiplin Kerja
- Majelis Taklim Nurul Solthana Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Hadirkan Uztadz Fahmi Zainuddin
- Wali Kota Makassar Tekankan Sportivitas di Pembukaan SEA Competition 2025 Bosowa School
“Kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Tindakan asusila dan ancaman dengan senjata tajam merupakan perbuatan pidana serius yang harus dipertanggungjawabkan pelaku,” tegas AKP Syahrul Rajabia, Kamis, 28 Agustus 2025.
Hingga kini, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan kepolisian. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jeneponto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
