PPKM Level 3 di Gowa Diperpanjang sampai 9 September, Warga Bisa Makan di Tempat, Catat Syaratnya

PPKM Level 3 di Gowa Diperpanjang sampai 9 September, Warga Bisa Makan di Tempat, Catat Syaratnya

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 6 September 2021 mendatang. 

Namun, pada perpanjangan kali ini pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) merevisi beberapa kebijakan untuk dilonggarkan. 

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan ini diambil setelah pusat mengumumkan adanya perpanjangan sehingga pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran. 

“PPKM di Kabupaten Gowa kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan ini berdasarkan surat edaran Bapak Mendagri,”bebernya.

“Ada beberapa kelonggaran dari PPKM kali ini, diantaranya pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” sambungnya. 

Baca Juga

Selain pelaksanaan kegiatan di area publik yang dibuka 50 persen, pelonggaran juga terjadi pada pengaturan jam operasional rumah makan dimana tidak lagi dikategorikan dengan skala kecil, sedang atau besar namun kini disatukan dengan bisa menerima makan di tempat hingga pukul 20:00 WITA dengan kapasitas 25 persen. 

“Jika dulu tempat makan atau restoran skala sedang hingga besar tidak bisa makan di tempat, kini dilonggarkan sudah bisa dine in sampai pukul 20:00 WITA malam dengan prokes ketat dan hanya 2 orang dalam 1 meja,” jelasnya. 

Sementara kebijakan lain seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA. 

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA. 

Sedangkan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.