Terkini.id, Jakarta – Mantan Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab melayangkan protes kepada aparat Polri dan Kejaksaan yang tidak memproses kerumunan massa saat Presiden Jokowi berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus kerumununan Petamburan.
“Ini paling FENOMENAL ; Pada tanggal 23 Februari 2021, PRESIDEN JOKOWI menggelar kerumunan ribuan massa tanpa PROKES, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere Nusa Tenggara Timur,” demikian isi pernyataan eksepsi Rizieq Shihab, seperti dikutip dari Suara.com.
Rizieq pun menilai, Mabes Polri tanpa punya rasa malu telah menyatakan bahwa dalam peristiwa kerumunan Jokowi tersebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
“Alih-alih kerumunan JOKOWI dan pelanggaran PROKES ini diproses hukum oleh KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN, bahkan masyarakat yang melapor ditolak, serta tanpa punya rasa malu MABES POLRI langsung menyatakan TIDAK ADA PELANGGARAN PROKES. Kenapa?! Apa karena pelakunya adalah seorang PRESIDEN, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?!,” ungkapnya.
- Denny Siregar Trending Setelah Disenggol Hacker Bjorka: What a Wonderful Life
- Jokowi Masuk Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia, Habib Rizieq Kena Sindir
- Warga Kerumuni Baliho Rizieq, Tukang Rosok: Tuhan Baliho Telah Kembali
- Syahganda Nainggolan Duga Habib Rizieq Bebas karena Bantuan Amerika, Warganet: Antek Mamarika
- Jokowi Disebut King Maker Jika Undang Habib Rizieq ke Istana, Warganet: Hanya Mantan Napi
Maka dari itu, Rizieq dalam eksepsi yang ia bacakan di sidang yang digelar pada Jumat 26 Maret 2021 tersebut meminta adanya persamaan hukum atas pelanggaran prokes yang juga dilakukan oleh Jokowi.
Selain itu, Rizieq Shihab juga menyinggung pelanggaran prokes yang menurutnya dilakukan anak dan menantu Presiden Jokowi saat Pilkada 2020 lalu.
“Anak dan Menantu JOKOWI saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran PROKES, tapi tidak diproses hukum oleh KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena mereka KELUARGA PRESIDEN sehingga mereka KEBAL HUKUM?!,” tuturnya.
Mengutip Hops.id, Rizieq Shihab dalam pembacaan eksepsi juga menyeret nama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan artis Raffi Ahmad.
“Sahabat JOKOWI yaitu AHOK Si Narapidana Penista Al-Qur’an bersama Artis Raffi Ahmad gelar KERUMUNAN usai menghadiri Pesta Mewah Ulang Tahun Pengusaha dan Pembalap, Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021. Kerumunan AHOK cs ini penyelidikannya dihentikan oleh KEPOLISIAN, dan KEJAKSAAN pun tidak peduli, Kenapa?! Apa karena mereka TEMAN PRESIDEN, sehingga tidak boleh diproses hukum?!,” tegasnya.
Bahkan, Rizieq Shihab juga menyinggung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang disebutnya nyata-nyata membuat kerumunan dan pelanggaran prokes.
“Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ILEGAL oleh Kepala KSP Moeldoko yang nyata-nyata membuat kerumunan dengan langgar PROKES, bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena Gembong pelakunya ORANG ISTANA PRESIDEN, sehingga SUPER KEBAL HUKUM?!,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
