Terkini.id, Jakarta- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi polemik di khalayak umum.
Presiden Joko Widodo meminta kepada jajarannya uuntuk mendiskusikan kembali RKUHP secara masif.
“Sehingga kami mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat”, ungkap Menko Pulhukam Mahfud MD dalam jumpa pers setelah rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, dikutip dari detiknews pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Mahfud mengatakan saat ini RKUHP sudah hampir final. Serta sudah masuk tahap akhir pembahasan.
Mahfud menjelaskan mengapa RKUHP dikatakan hampir final. Sebab, terdapat 14 masalah dalam pasal-pasal RKUHP yang masih perlu untuk diperjelas.
Selanjutnya, 14 poin yang saat ini masih menjadi masalah di dalam pembahasan RKUHP akan di bahas dalam diskusi-diskusi yang lebih terbuka.
- Mahfud MD Tegaskan Perpol 10 2025 Adalah Pembangkangan Terhadap Konstitusi
- Mahfud MD Enggan Terima Honor Saat Jadi Khatib di Masjid Al-Markaz
- Lewat Pantun di Kampanye Ganjar, Butet Kartaredjasa Sindir Jokowi: Ini Banteng-Banteng yang Dilukai, Siapa yang Melukai?
- Cak Imin: Kalau jadi Wapres Ga Ada Gunanya Ya Mundur!
- Mahfud MD Akan Kirim Tim Untuk Investigasi Dugaan Intimidasi yang Diterima Melki
Mahfud mengatakan pembahasan ini dilakukan bertujuan untuk menjaga ideologi negara.
Dalam diskusi dengan masyarakat, pemerintah nantinya akan menampung pendapat-pendapat yang diberikan.
Sebagai informasi, RKUHP sedang dalam proses penyusunan dan direncanakan bakal disahkan bulan depan.
Namun, terdapat pasal-pasal krusial yang menuai kritik, diantaranya pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
