Roy Suryo Bakal Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Ferdinand Hutahaean: Jumat Keramat!

Roy Suryo Bakal Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Ferdinand Hutahaean: Jumat Keramat!

R
Yohanes P.
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyindir Roy Suryo yang bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Ferdinand Hutahaean melontar sindiran itu melalui akun Twitter-nya, @FerdinandHutah4.
 
Jumat Keramat..!! Sabar ya mas KRMT, sy sdh mengalami lbh dulu, cuma bedanya sampean kayaknya akan lebih lama 4x lebih lipat dr yg saya jalani,” tulis Ferdinand Hutahaean pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Roy Suryo Bakal Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Ferdinand Hutahaean: Jumat Keramat!
Tangkapan layar cuitan akun Twitter Ferdinand Hutahaean. (@FerdinandHutah4)

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan itu telah dilayangkan dan diterima oleh Roy Suryo.

“Iya benar, akan dipanggil oleh Polda Metro, surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo,” kata Kombes Endra Zulpan, seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu, 3 Agustus 2022.

Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan lantaran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan tambahan dari Roy Suryo.

Baca Juga

Tapi, Kombes Endra Zulpan menampik pemeriksaan itu dilakukan lantaran Roy Suryo ikut dalam acara klub mobil beberapa waktu lalu.

“Polri bekerja berdasarkan fakta hukum. Kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita, itu tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik,” kata Kombes Endra Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ditemukan tanggapan atau komentar dari pihak Roy Suryo terkait sindiran dari Ferdinand Hutahaean.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.