Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar (DS) berkomentar soal Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo yang melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.
Denny Siregar menyindir bahwa sesudah Roy Suryo meninggalkan kantor Polda Metro Jaya, polisi sibuk memeriksa barang-barang apa saja yang hilang.
“Sesudah balik, polisi sibuk periksa barang-barang apa aja yang hilang,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Februari 2022.
Bersama pernyataannya, Denny Siregar membagikan berita berjudul “Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut”.
Dilansir dari CNN Indonesia Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- PP KAMMI Bantah Keras Pernyataan Mengatasnamakan KAMMI Terkait Penetapan Roy Suryo
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
Sebagaimana diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Yaqut yang dianggap membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
“Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis.
Roy semestinya akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Roy menyatakan pihak kepolisian telah memberi penjelasan bahwa ada beberapa pertimbangan hingga laporan ditolak.
Salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.
Roy pun disarankan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau. Namun, katanya, hal itu tak dilakukannya dengan pertimbangan ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.
“Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana,” tuturnya.
Roy menyebut pihak Polda Metro Jaya juga menyarankan dirinya untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri.
Terkait saran ini, kata Roy, pihaknya masih mencoba mempertimbangkan karena dia menduga hasilnya juga akan sama dengan laporan di Polda Metro Jaya.
“Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama,” ucapnya.
Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Quomas dalam sebuah wawancara di Pekanbaru Riau menjelaskan soal pentingnya ada aturan pengunaan pengeras suara masji atau musala agar tidak mengganggu.
Dalam penjelasannya, Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
