Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai 12 Jam Diperiksa, Warganet: Cemen Tak Segarang Bacotnya

Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai 12 Jam Diperiksa, Warganet: Cemen Tak Segarang Bacotnya

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaRoy Suryo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 12 jam lamanya, nampak menggunakan kursi roda saat keluar dari ruang penyidik. Dalam hal itu, warganet malah menganggap remeh Roy, sebut cemen tak segarang bacotnya, Sabtu 23 Juli 2022.

Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka soal kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Roy diperiksa sekitar 12 jam.

Terkait hal itu, Roy diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Ia keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik, sekitar pukul 22.20 WIB di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kemudian, keluar dari ruang penyidik menggunakan kursi roda.

Roy langsung dibawa masuk ke mobil oleh tim pengacaranya. Tak ada komentar disampaikan darinya.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Roy sebagai tersangka kasus postingan itu. Ia dijerat pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Baca Juga

“Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari detikcom.

Zulpan menerangkan penetapan tersangka Roy berdasar laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan atas kedua laporan itu, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” sebut Zulpan.

Kemudian, dari hasil penyidikan polisi dinyatakan postingan Roy memenuhi unsur pidana. Roy juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu.

“Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.

Selain itu, warganet yang mengetahui hal tersebut, malah menghujat Roy dengan menyebut, “Ahh.. cemen gk segarang bacotnya..” tweet Danusetiawan @denisetiawan75.

Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai 12 Jam Diperiksa, Warganet: Cemen Tak Segarang Bacotnya
Sumber Foto: Cuplikan Tweet Warganet Soal Roy Suryo

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.