Roy Suryo Dinilai Kooperatif dan Tidak Ditahan, Akun August Sebut Hukum Milik Mayoritas

Roy Suryo Dinilai Kooperatif dan Tidak Ditahan, Akun August Sebut Hukum Milik Mayoritas

R
Ainur Roofiqi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tidak ditahan  polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur

Roy Suryo tidak ditahan meski menjadi tersangka karena polisi menganggap dirinya kooperatif. 

Sontak kabar Roy Suryo tersebut menjadi sorotan publik dan menjadi bahan perbincangan di media sosial. 

Salah satunya warganet bernama akun bernama akun August atau @ex_Lolina mengomentari keputusan polisi untuk tidak menahan Roy Suryo. 

Komentar August tersebut dinyatakan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Jumat 29 Juli 2022. 

Baca Juga

Akun August menanggapi keputusan polisi dengan melontaran sindiran atas tersangka Roy Suryo tidak ditahan

Atas keputusan terhadap Roy Suryo, akun August menilai bahwa hukum milik mayoritas. 

“Keren. Hukum milik mayoritas,” tulis akun August.

Lebih lanjut, akun August mengandaikan jika Roy Suryo merupakan bagian dari kaum minoritas. 

Maka, kata August, Roy Suryo akan lebih cepat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

“Andai RS (Roy Suryo) minoritas, hitungan jam sudah bisa di tetapkan jadi tersangka,” ujarnya. 

“Presisi banget polisinya,” imbuhnya.

Roy Suryo Dinilai Kooperatif dan Tidak Ditahan, Akun August Sebut Hukum Milik Mayoritas
(Twitter/ex_Lolina)

Adapun keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dalam kasus meme stupa disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. 

Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif sehingga tidak perlu untuk ditahan. 

“Dia kooperatif,” kata Kombes Endra Zulpan, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 29 Juli 2022.

Kombes Endra menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya memiliki sejumlah pertimbanan lain sehingga memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo. 

Salah satu pertimbangannya, Roy Suryo dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya. 

“Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik. Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan,” tutur Zulpan.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, terkini.id belum mendapat keterangan dari pihak polisi maupun Roy Suryo terkait komentar akun August. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.