Terkini.id — Anggota DPRD Sulsel Faksi PDIP, Rudi Pieter Goni melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor Nomor 6 tahun 2010, tentang Air Susu Ibu (Eksklusif), di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat 17 Januari 2020.
“Tugas sebagai Wakil Rakyat, menyebarluaskan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2010. Tentang ASI eksklusif,” ujarnya saat diminta tanggapan.
ASI ekslusif adalah kewajiban seorang ibu pada anaknya, dan itu adalah hak seorang anak. Atas asaz itulah, perda ASI eksklusif ini diterapkan ke ibu-ibu.
Ketua Banggar DPRD Sulsel itu berharap, dengan kegiatan ini membantu program Presiden Jokowi tentang stunting tentu di mulai dari masa kehamilan sampai menyusui hingga balita.
“Sy ingin menyadarkan kaum ibu-ibu bahwa Sulsel sudah punya perda ASI ekslusif. Dimana masa 6 bulan pertama untuk bayi baru lahir wajib di berikan ASI,” harapanya.
- DPRD Sulsel Usulkan Kenaikan Pajak BBNKB dan Pajak BBM Non-Subsidi
- DPRD Sulsel Bahas Dua Ranperda Strategis untuk Genjot Kemandirian Fiskal dan Optimalisasi BUMD
- Hadiri Reses di Pasar Terong, Cicu Berjanji Koordinasi Soal Kanal Panampu Tanpa Pagar Pengaman
- Raport Merah APBD 2025: DPRD Sulsel Temukan SiLPA Rp208 Miliar, Desak Evaluasi Total OPD
- Bumi Karsa Dapat Apresiasi DPRD Sulsel atas Pencapaian Positif Proyek Multiyears Paket 3
Sosialisasi ini, RPG menhadirkan pemateri adalh Erna Komalaningrum SST SKM MKes. Pada kesempatan ini Rudi juga mengingatkan akan penting gizi bagi pertumbuhan Balita.
“Krn ASI murah, mudah dan sangat bergizi untuk pertumbuhan bayi. Tentu dapat mencegah stunting sejak dini,” pungkas Sekretaris PDIP Sulsel ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
