Iuran BPJS Akan Sesuai Dengan Besaran Gaji, Said Didu: Bubarkan Saja BPJS Kesehatan
Komentar

Iuran BPJS Akan Sesuai Dengan Besaran Gaji, Said Didu: Bubarkan Saja BPJS Kesehatan

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Muhammad Said Didu memberikan tanggapannya mengenai rencana perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan dikenakan pada bulan Juli nanti.

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM ini mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan konsep baru BPJS Kesehatan yang akan menggunakan sistem pelayanan kesehatan berdasarkan besaran gaji.

“Ini konsep apaan? Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yg diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang,” ujar Muhammad Said Didu, dikutip dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu, Minggu 12 Juni 2022.

Muhammad Said Didu juga berpendapat lebih baik BPJS Kesehatan dibubarkan saja jika sistemnya seperti ini.

“Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan,” tutur Muhammad Said Didu.

Iuran BPJS Akan Sesuai Dengan Besaran Gaji, Said Didu: Bubarkan Saja BPJS Kesehatan
Cuitan Muhammad Said Didu Soal Kebijakan Baru BPJS (screenshot dari akun Twitter @msaid_didu)
DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sebagai informasi, Asih Eka Putri selaku Anggota Dewan Jaminan Nasional  (DJSN) mengumumkan bahwa BPJS akan memakai sistem pembayaran iuran yang baru.

Dilansir dari kompas.tv, Minggu 12 Juni 2022, Asih Eka Putri mengatakan sesuai dengan prinsip asuransi sosial, maka penetapan besaran iuran BPJS akan sesuai dengan besaran gaji peserta BPJS.

“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan,” kata Asih Eka Putri, dikutip dari kompas.tv, Minggu 12 Juni 2022.

Untuk saat ini DJSN masih menghitung jumlah besaran iuran berdasarkan data-data yang diklaim.

DJSN belum mengeluarkan total besaran iuran yang harus dibayar dan rumor mengenai bahwa iuran BPJS kesehatan akan berjumlah Rp 75 ribu adalah berita yang tidak benar.

“Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya,” lanjut Asih Eka Putri.

Selain besaran iuran, DJSN juga masih meramu payung hukum yang akan digunakan sebagai dasar peraturan terbaru mengenai iuran BPJS ini.

“Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” pungkas Asih Eka Putri.