Satpol PP Akan Terlibat Mengawasi Peredaran Miras Selama Ramadhan

Satpol PP Akan Terlibat Mengawasi Peredaran Miras Selama Ramadhan

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar Ikhsan NS mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan peredaran minuman keras selama bulan Ramadan.

Dinas Perdagangan akan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Satpol PP Kota Makassar, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal, dan kepolisian.

Terkait masalah tempat-tempat usaha, Ikhsan menyebut sudah menghimbau para pelaku usaha yang sudah memiliki izin menjual miras agar lebih selektif dalam melakukan penjualan.

“Misalnya rumah bernyanyi, mereka menjual alkohol dengan kadar maksimal 5 persen dan tidak dipajang ditempat umum. Nanti, ada yang pesan baru dikeluarkan, itu pun harus selektif, harus melihat kalau itu pelajar, tak boleh, minimal berusia 21 tahun,” kata Ikhsan di Hotel Celebes Indah, Makassar, Kamis 25 April 2019.

Ikhsan juga memaparkan masalah zonasi tempat penjualan miras yang harus sesuai aturan yang berlaku. Minimal, kata dia, 200 meter dari tempat ibadah dan fasilitas sosial, dan sekolah-sekolah.

Baca Juga

“Saya kira kita sudah laksanakan semua itu dengan merekomendasikan agar tempat usaha yang dibawa 200 meter izinnya tidak diperpanjang,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ikhsan meminta kerja sama dari masyarakat bila menemukan tempat yang tak berizin supaya melaporkan kepada pemerintah.

“Kami akan segera berkordinasi dengan SKPD terkait bahkan jika perlu kita akan menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan tindakan,” kata dia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.