Terkini.Id, Jakarta – Sebanyak 8 dari 9 fraksi partai politik di DPR menolak Pemilihan Umum 2024 digelar dengan sistem proposional tertutup.
Fraksi-fraksi tersebut membuat surat pernyataan sikap bersama dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.
“Kita sudah menjalankan 5 kali pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya,” bunyi keterangan dalam pernyataan sikap 8 fraksi, Selasa, 3 Januari 2023, dilansir tempo.co.
Menurut mereka, keluarnya putusan MK pada 2008 lalu memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang.
Sistem dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik.
- Mengapa Demo Besar-Besaran Terjadi di Seluruh Indonesia Hari Ini?
- Minta Mahfud MD Ungkap Oknum Transaksi Bawah Meja, Sahroni: Langsung Aja, Agar Tidak Jadi Fitnah
- Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti Kasus KDRT yang Marak Terjadi
- Golkar Sulsel Target 7 Kursi DPR, 20 Kursi DPRD Provinsi di Pemilu 2024
- Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR: KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
“Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita. Perpaduan antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik tetap harus dijunjung,” tulis pernyataan tersebut.
Oleh sebab itu, 8 fraksi DPR memilih mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi.
Menurut mereka, penggunaan sistem proporsional tertutup malah memukul mundur demokrasi Indonesia.
8 fraksi tersebut turut mengingatkan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, independen, dan tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali rakyat dan negara.“Kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih mau,” ujarnya.
Adapun gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini diajukan ke MK pada akhir November lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
