Terkini.id, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, melaporkan akun media sosial Facebook atas nama LaPoluz Ogy Pare, di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Kamis 27 Juni 2019.
Kepala Bagian Hukum Setdako Parepare, Suryani mengatakan, adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni pidana mengakses, menyebarkan, berita kebohongan alias hoax melalui informasi dan transaksi elektronik.
“Adapun dasar pelaporan kami yakni adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya saat dikonfirmasi.
Suryani menjelaskan, dalam laporan itu, Pemkot Parepare yang menjadi korban atas dugaan pelanggaran tersebut. Untuk tempat kejadiannya, kata dia, melalui ITE (media sosial Facebook, red) pada tanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 14.33 WITA.
“Selanjutnya, kita serahkan kepada pihak Kepolisian untuk memproses laporan kami,” tandasnya.
- PT KIMA dan Pemkot Parepare Tandatangani MoU untuk Pengembangan Kawasan Industri dan Pergudangan Parepare
- Jadwal Mati Lampu Hari Ini di Parepare-Barru-Sidrap-Soppeng, Cek Selengkapnya!
- Hari ini Listrik di Parepare-Sidrap-Barru-Soppeng Padam Selama 12 Jam, Berikut Titiknya!
- Taufan Pawe Kini Sukses Antarkan Pemkot Parepare Raih WTP Sebanyak Tujuh Kali
- Pemkot Parepare Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Korban Banjir
Adapun, Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diajukan Suryani sebagai pelapor yakni, Nomor : STTLP/231/VI/2019/SPKT, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/231/VI/2019/SPKT Polda Sulsel tanggal 27 Juni 2019.
Berita hoax terkait SP pengurusan proyek DAK
Sekadar diketahui, Surat Pernyataan (SP), atas pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar, tersebar di media sosial baik Facebook maupun WhatsApp.
Dalam surat pernyataan tersebut tertulis pernyataan yang ditandatangani mantan Kelapa Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin, beserta stafnya, Taufiqurahman, dan Syamsul Idham sebagai pemberi, bermaterai Rp6 ribu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
