Selain Oknum Caleg Terpilih DPRD Jeneponto, Polisi Juga Tetapkan 4 Tersangka Lainnya

Selain Oknum Caleg Terpilih DPRD Jeneponto, Polisi Juga Tetapkan 4 Tersangka Lainnya

EP
Syarief
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id,Jeneponto – Polres Jeneponto Sulawesi Selatan menetapkan 5 lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I Tahun 2016 yang dikelola di bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto.

“Dari proses penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka dan berdasarkan gelar perkara maka ditetapkan 5 orang  tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman.

Kelima orang yang yang ditetapkan tersangka, menurut, AKP Boby Rachman, yakni pengguna anggaran, PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran dan Pelaksana Proyek.

“Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni, AMS selaku pengguna anggaran (PA), AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek,” ujarnya.

AKP Boby Rachman lebih lanjut menjelaskan, proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I 2016 menggunakan anggaran APBN Dengan jumlah Pagu anggaran  Rp 6.000.000.000, nilai kontrak sebesar Rp4.045.491.000.

Baca Juga

“Perkara tersebut dilakukan proses penyidikan sejak bulan Mei 2019, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 Mei 2019

Boby Rachman melanjutkan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644.573.148.78.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Boby Rachman.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.