Terkini.id, Jakarta – Mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung, Heriansyah, melaporkan eks juru bicara (Jubir) ormas terlarang HTI, Ismail Yusanto, ke Polda Metro Jaya lantaran masih kerap menyebarkan paham Khilafah di Indonesia.
Pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat tersebut menilai hal yang dilakukan Ismail Yusanto bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara.
Selain itu, Heriansyah juga melaporkan yang bersangkutan karena mengaku masih menyandang jabatan Juru Bicara HTI.
Padahal, kata Heriansyah, ormas tersebut sudah dibubarkan dan dilarang Pemerintah Indonesia.
“Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang,” ujar Ayik, sapaan akrab Heriansyah lewat siaran persnya kepada media, Sabtu 29 Agustus 2020.
- Kolaborasi dengan CAD IT, PII Pusat Gelar Sesi Training ANSYS
- Bersih-Bersih Pantai Jelang MNEK, Danny Pomanto Naik Speedboat Sisir Laut Losari
- Teduhkan Makassar, Indira Yusuf Ismail Tanam Pohon Tabebuya
- Pelanggan Wilayah 6 Manggala Apresiasi Respons Cepat Perumda Air Minum Makassar
- Usung Tema 'Ancol', MTF Market Kembali Digelar di Mall PIPO Makassar: Lebih 80 Tenant Berpartisipasi
Ismail Yusanto, kata Heriansyah, juga masih kerap mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik lewat media sosial.
Adapun saksi pelapor dalam kasus tersebut yakni Kang Yasin dan Makmun Rasyid.
Sementara yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor yakni Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid menilai Ismail Yusanto melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Ismail Yusanto masih mengaku Jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila,” ujar Muannas.
Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia ini, Ismail diduga melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c).
“Ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun,” jelasnya.
Selain dinilai melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, kata Muannas, yang bersangkutan juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.