Sembako Dikenakan Pajak, Dewan Sulsel: Harusnya Pajak Itu untuk Barang Mewah

Sembako Dikenakan Pajak, Dewan Sulsel: Harusnya Pajak Itu untuk Barang Mewah

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id – Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Pedagang pasar protes dengan rencana ini. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Anggota DPRD Sulsel ramai-ramai menolak rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari bahan pokok alias sembako. Pasalnya, rencana tersebut memberatkan masyarakat.

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKB, Azhar Arsyad menilai wacana pajak sembako menunjukkan pemerintah tidak memiliki kepekaan terhadap problem-problem yang di rasakan masyarakat.

“Kalau mau membantu mungkin lebih baik kurangi gaji/tunjangan terutama Eselon 1, 2 dan 3. Kalau paksakan kuatir menimbulkan keresahan dan gejolak masyarakat. Wacana ini kalau di wujudkan akan efek yang sangat luar biasa,” kata Azhar yang merupakan Ketua PKB Sulsel ini, Jumat 11 Juni 2021.

Setali tiga uang dengan Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel, Sri Rahmi. Menurutnya sembako merupakan bahan pokok yang menyasar mayoritas masyarakat menengah ke bawah, sehingga tidak patut dikenakan pajak.

Baca Juga

“Harusnya pajak itu untuk barang mewah.
Kasihan rakyat kita, semakin tercekik.
Semoga wacananya dibatalkan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.