Terkini.id, Jakarta – Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi melontarkan sindiran kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang lahannya disebut dicaplok mafia tanah.
Ia menyindir bagaimana TNI AL bisa menjaga kedaulatan maritim Indonesia apabila menjaga tanah sendiri saja tidak mampu.
“Bagaimana kalian bisa menjaga kedaulatan maritim bila menjaga tanah milik sendiri aja ga mampu TNI AL,” kata Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 11 November 2021.
Ia juga menyinggung bahwa apabila lahan TNI AL saja mudah dicaplok oleh mafia tanah, maka bagaimana dengan tanah rakyat.
“Makanya dorong Revolusi Agraria sejati ‘Tanah Untuk Rakyat’ dan lawan Mafia Tanah,” kata Nicho Silalahi.
- Bawaslu dan MK Disebut tidak Bisa Selesaikan Dugaan Kecurangan Pemilu, Aktivis ini Ajak Makzulkan Jokowi
- Kekayaan Nicke Widyawati jadi Sorotan, Nicho Silalahi: Yang Dilaporkan Aja Segini!
- Nicho Silalahi Ke Erick Thohir: Kalau Udah Tahu Bodoh Ya Mundur!
- Nicho Silalahi Kritik Keras Pengesahan RKUHP: Selamat Datang Orba Bertopengkan Merakyat
- Puan Maharani Hadiri Muktamar Muhammadiyah, Nicho Silalahi: Buat Apa Kalian Undang!
Dilansir dari CNN Indonesia, lahan milik TNI AL seluas 32 hektare di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara diklaim oleh sejumlah pihak.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Nazali Lempo mengungkapkan bahwa lahan TNI AL itu mulai diklaim sejak 1996.
Ketika itu, katanya, lahan tersebut digugat oleh tujuh pihak. Kemudian, dari ketujuh penggugat itu, enam di antaranya kalah dan tersisa satu orang yang berhasil memenangkan gugatan.
“Jadi, kami tinggal satu menghadapi (penggugat) Soemardjo. Dulu Soemardjo ini kalah, tapi pas perjalanan waktu, tahu-tahunya ia bisa menang,” katanya pada Kamis, 11 November 2021.
Setelah diusut, menurut Gazali, ternyata orang bernama Soemardjo ini menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim lahan milik TNI AL tersebut.
Katanya, hal ini dibuktikan lewat pemeriksaan yang dilakukan oleh Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri.
“Setelah dicek, kok ada gross akte dua. Kami laporkan ke Bareskrim, setelah diselidiki Puslabfor Mabes Polri ternyata yang punya TNI AL itu identik. Jadi, bahasa hukumnya, punya kami tuh asli, tapi punya dia tidak identik, tidak asli,” jelasnya.
Nazali melanjutkan bahwa karena gugatan yang diajukan Soemardjo lolos, maka ia mulai melakukan eksekusi atas lahan tersebut.
Namun, menurutnya, eksekusi ini gagal. Ia menegaskan, eksekusi itu gagal bukan karena TNI AL melawan dengan cara kekerasan, melainkan karena tanah itu adalah milik negara.
Menurut Nazali, memang ada aturan yang menyatakan bahwa jika sebuah lahan terdaftar sebagai aset negara tidak boleh dipindahtangankan ke pihak manapun.
“Masa pada era seperti ini, markas TNI AL bisa kalah sama oknum. Yang benar saja, hukumnya di mana? Prajurit tidak bakal terima karena kami punya dokumen lengkap,” ucapnya.
Singkat cerita, Soemardjo selaku pihak yang mengklaim lahan tersebut meninggal dunia, namun sengketa ternyata tak berhenti.
Menurut Nazali, klaim atas lahan TNI AL itu dilanjutkan oleh seseorang bernama Muhammad Fuad yang mengaku membeli lahan dari tangan Soemardjo.
Bahkan, Fuad juga mengklaim tanah milik warga bernama Yudi Astono seluas 8,5 hektar yang lokasinya berdekatan.
Menurut Nazali, perkara antara Fuad dan Yudi ini masih berproses. Fuad akan segera menjalani sidang tuntutan atas penggunaan dokumen palsu untuk mengklaim tanah milik Yudi.
“Itu sudah dinyatakan palsu oleh Bareskrim. Jadi, saya enggak habis pikir, dokumen palsu bisa mengalahkan dokumen yang asli,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
