Sepanjang 2019, Imigrasi Parepare Deportasi 8 Warga Negara Asing

Sepanjang 2019, Imigrasi Parepare Deportasi 8 Warga Negara Asing

FD
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Parepare – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare, Noer Putera merilis sejumlah capaian selama tahun 2019, diantaranya dalam bidang pelayanan pembuatan paspor, penindakan deportasis WNA, serta penghargaan yang telah diterima.

“Selama tahun 2019, bagian tindakan imigrasi Parepare telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang berjumlah 8 orang, dan dalam posisinya WNA ini sudah dicekal tidak bisa masuk lagi ke Indonesia,” terang dia, Selasa, 31 Desember 2019.

Selain deportasi WNA, Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga merilis jumlah paspor yang diterbitkan selama tahun 2019.

“Kita sudah menerbitkan paspor sebanyak 28.047 dokumen paspor selama tahun 2019, tiap harinya saja kita melayani pembuatan paspor hingga ratusan dokumen,” jelas Poetra.

Pada kegiatan itu juga, Noer Poetra mengungkapkan penghargaan yang telah diterima pihaknya dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

“Penghargaan Karyadhika Madya Kepada Pimpinan dan pelopor Zona Intergritas Wilayah Bebas Korupsi atau disebut berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.