Terkini.id, Makassar – Pj Wali Kota Makassar M Iqbal S Suhaeb mengeluarkan surat edaran berisi imbauan ihwal perayaan hari raya Iduladha, Selasa, 6 Agustus 2019.
Iqbal mengemukakan, bagi umat muslim yang bakal melaksanakan penyembelihan hewan kurban agar membeli hewan kurban yang telah diperiksa kelayakannya oleh Tim Teknis Bidang Peternakan Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar.
“Dengan meminta Kartu Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban tahun 1440 H/ 2019 M yang berwama hijau muda,” kata dia, Selasa, 6 Agustus 2019.
Ia juga mengingatkan pedagang hewan qurban agar tidak menjual hewan qurban di tempat-tempat yang dilarang Pemerintah Kota Makassar untuk berjualan.
Tempat yang diperkirakan dapat berakibat kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
- Baru menjabat, Pj Wali Kota Rudy Sudah Minta ini ke Media
- Sejumlah Sekdis Jadi Plt Kepala Dinas, Yusran: Tak Ada Lagi Rangkap Jabatan
- Gencar Sosialisasi, PSBB di Makassar Berlaku Per 24 April 2020
- Dinilai Lamban Tangani Covid-19, Dewan Soroti Pj Wali Kota Makassar
- Pj Walikota Makassar: Penyandang Tunagrahita Harus Dirangkul
“Selain itu para pedagang hewan kurban agar senantiasa menjaga kebersihan area sekitar tempat penjualannya,” ungkapnya.
Sementara bagi Panitia Penyelenggara Pemotongan Hewan Kurban, ia mengatakan supaya mengemas daging Kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima hewan kurban.
“Kedalam kemasan kantong plastik yang
transparan (tidak bernama),” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
