Terkini.id, Jakarta – Sebuah video ceramah pendakwah kondang, Ustaz Abdul Somad atau UAS yang menyinggung soal poligami beredar di media sosial.
Video UAS singgung soal poligami itu awalnya diunggah oleh kanal YouTube Teropong Islam, seperti dilihat pada Kamis 23 September 2021.
Dalam tayangan video berjudul ‘Hukum poligami secara diam-diam’ tersebut, tampak awalnya UAS membacakan pertanyaan dari seorang jamaah.
Jamaah itu menanyakan ke Ustaz Abdul Somad apakah boleh suami menikah lagi tanpa diketahui istri pertama.
“Apa boleh seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama? Apa hukumnya dalam Islam?,” kata UAS membacakan pertanyaan jamaah tersebut.
- UAS Ungkap Amalan Terhindar dari Pelet: Dibaca Pagi dan Malam Sebelum Tidur
- Ustadz Abdul Somad Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Sukses Dibongkar Karena Doa Ibu Brigadir J!
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Singgung Riba, Pendakwah UAS: Haram Terima Beasiswa dari Bank Konvensional
- Walau Sempat Ditolak, Tabligh Akbar UAS di Purworejo Ramai Membeludak
Ia pun lantas menjawab, dalam pandangan agama Islam sah apabila suami poligami asalkan cukup rukun dan syarat.
Menurut UAS, dalam hukum fikih Islam tidak ada syarat bahwa poligami harus meminta izin istri pertama.
“Menurut pandangan agama Islam sah nikah kalau cukup rukun dan syarat. Ada mahar, ada ijab, ada qabul, ada wali, ada dua orang saksi. Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan mahar dengan sebentuk cincin emas, Sah! Tak ada syarat izin istri pertama menurut hukum fikih,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata UAS, dalam hukum negara Indonesia tidak sah apabila suami poligami tanpa izin dari istri pertama.
“Tapi menurut hukum Republik Indonesia tidak sah nikah kecuali izin istri pertama,” tutur Ustaz Abdul Somad.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada suami yang ingin poligami agar hendaknya meminta istri pertama untuk membuat surat perjanjian bermaterai Rp6 ribu.
“Maka siapa yang mau poligami, minta istri pertama tanda tangan materai Rp6.000, saya yang tanda tangan dibawah ini tidak ada keterpaksaan bahwa saya ridho dan setuju bahwa suami saya nikah sekali lagi,” ujar Ustaz Somad.
Setelah itu, lanjut UAS, surat bermaterai soal izin poligami tersebut dibawa ke pengadilan untuk selanjutnya baik suami maupun istri pertama diwawancara oleh pihak pengadilan.
“Setelah itu dibawalah kertas tadi ke pengadilan, lalu pengadilan akan memanggil istri lalu suami untuk ditanya,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
