Terkini.id, Makassar – Anggota DRPD Kota Makassar Yeni Rahman mengkritik kebijakan pemerintah kota ihwal kewajibkan bagi siswa SD dan SMP memakai baju adat tiap awal bulan.
Menurutnya, kewajiban pemakaian baju adat untuk siswa tidak substansial dan memberatkan orang tua siswa.
Kendati, kata dia, Permendikbud mengatur tentang kewajiban siswa memakai pakaian khas daerahnya namun tidak dicantumkan secara detail pelaksanaan waktunya.
“Belum ada payung hukumnya dalam Perda tentang teknis penggunaan baju adat tersebut,” kata Yeni, Jumat, 12 Mei 2023.
Ia berpandangan penggunaan baju adat akan mengurangi ruang gerak siswa serta gerah selama proses pembelajaran berlangsung.
- Waspada, Siswa SD di Jeneponto Nyaris Diculik, Modusnya Begini
- Tangis Ibu Guru SD Saat Tahu Muridnya Dikira Malas Tidak Sekolah Ternyata Rindu Dibangunin Mendiang Ibunya
- Upaya Berantas Stunting, Pemkot Makassar Ajak Siswa SD Jajan Sehat
- Perkenalkan Program Water Education, PDAM Makassar Terima Kunjungan Siswa SD
- Sebanyak 26 Ribu Siswa SD di Makassar Sudah Vaksin Covid-19
“Langkah ini justru akan mengurangi kesakralan pakaian adat itu sendiri ketika terlalu sering digunakan,” tuturnya.
Selain itu, kewajiban ini, kata dia, akan menjadi beban berat orang tua dalam penyewaan baju adat.
Menurutnya, pembentukan karakter yang diharapkan terhadap siswa-siswi dengan memakai pakaian adat setiap bulan, sudah cukup dengan anak-anak memakai pakaian adat pada momen-momen tertentu.
“Misalnya momen Hari Kebudayaan dan HUT Kota Makassar,” sebutnya.
Jika yang diharapkan adalah pembentukan karakter, maka pakaian adat bisa diganti dengan batik lontara yang selama beberapa tahun sudah siswa-siswi gunakan.