Soal Kritik BEM UI, Ferry Koto: Presiden Jokowi yang Pernah Jadi Rakyat Susah Perlu Menyikapi

Soal Kritik BEM UI, Ferry Koto: Presiden Jokowi yang Pernah Jadi Rakyat Susah Perlu Menyikapi

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Aktivis kegiatan sosial kemasyarakatan, Ferry Koto menanggapi kritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kepada Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait kelangkaan minyak goreng.

Ferry Koto menilai bahwa Jokowi sebagai Presiden yang pernah menjadi rakyat susah perlu menyikapi kritik dari BUM UI tersebut.

“Kritik yang layak didengar,” kata Ferry Koto melalui akun Twitter pribadinya pada Senin, 21 Maret 2022.

Ia menilai bahwa persoalan kelangkaan minyak goreng ini nyata, Demikian pula dengan ketidakmampuan pemerintah mengatasnya.

Ia menilai bahwa meningkatnya ketersediaan minyak goreng di pasar dalam waktu kurang dari 24 jam pasca Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut merupakan bukti negara kalah dari pengusaha.

Baca Juga

“Pres Jokowi yang pernah jadi rakyat susah, perlu menyikapi. Minimal PECAT Mendag Lutfi,” kata Ferry Koto.

Bersama cuitannya, ia membagikan utas BEM UI yang berjudul “Pak Jokowi, Rakyatmu Terbunuh Akibat Minyak Goreng!”.

BEM UI mengawali cuitan dengan menyoroti bahwa krisis minyak goreng yang melanda Indonesia beberapa waktu ke belakang telah menyisakan cerita duka yang menyayat hati.

“Bagaimana tidak, setidaknya ada dua orang yang meninggal dunia setelah mengantre berjam-jam di pasar ritel hanya untuk mendapatkan minyak goreng,” tulis BEM UI pada Minggu, 20 Maret 2022.

“Namun amat disayangkan, Pemerintah seakan-akan menutup mata terhadap krisis minyak goreng yang telah menelan korban jiwa ini dengan inkonsistensi dan ketidakseriusan dalam membuat kebijakan,” sambungnya.

Lebih lanjut, BEM UI menyoroti bahwa diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit justru membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di pasaran.

Kelangkaan inilah, menurut BEM UI, yang pada akhirnya membuat pemerintah mencabut peraturan tersebut pada tanggal 16 Maret silam dan menyerahkan harga jual minyak goreng ke mekanisme pasar.

“Namun, perlu dipahami juga bahwa pencabutan peraturan ini adalah langkah menyerahnya pemerintah kepada penimbun minyak goreng dan angkat tangan terhadap persoalan ini,” katanya.

BEM UI lantas juga menyoroti anomali di mana stok minyak goreng membanjiri pasar ritel tidak sampai 24 jam setelah pencabutan HET.

“Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah telah gagal melakukan pengawasan terhadap penimbunan minyak goreng yang selama ini terjadi selama kelangkaan minyak goreng di pasaran,” katanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.