Terkini.id, Jakarta – Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menyinggung masalah terkait keberlanjutan 75 pegawai KPK yang sebelumnya dikabarkan dinonaktifkan.
Sujarnako menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal nasib dari 75 pegawai tersebut.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Jokowi dengan tegas tak setuju dengan adanya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menanggapi hal tersebut, Sujarnako mengirimkan pesan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurut Sujarnako, pernyataan Jokowi bisa diambil sebagai keputusan.
- 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tetap Ngantor, Denny Siregar: Gak Tahu Malu
- Laporkan Pelanggaran HAM Tes TWK, Pegawai KPK yang Tak Lolos Minta Jangan Dicap Radikal
- Soal 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Ahli Hukum Tata Negara: KPK Sudah Dibunuh Sejak 2019
- Soal 75 Pegawai KPK, Hidayat Nur Wahid: Penting agar Pernyataan Presiden Jokowi Terlaksana dengan Sebenarnya
- Rocky Gerung Kritik Sikap Jokowi Soal 75 Pegawai KPK: Hanya Permainan Komunikasi Politik
Seharusnya Firli Bahuri sebagai pemimpin salah satu lembaga negara harusnya mengikuti arahan dari Jokowi.
“Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan,” ujarnya.
Kemudian ia menyindir Firli yang tampak ‘menggoreng’ polemik tersebut.
“Mau apa lagi yang digoreng-goreng? Mau apa lagi yang dimasak-masak? Apakah mau melawan presiden?” kata Sujanarko dikutip dari Detik, Rabu 19 Mei 2021.
Ia kemudian menilai apabila semua pihak terkait memiliki tujuan yang baik, maka isu ini takkan menjadi heboh.
“Sebetulnya kalau semuanya punya niat baik, semua pihak punya niat baik, maka proses ini bisa diselesaikan tidak sampai rekomendasi,” tuturnya
“Jadi kira-kira proses ini bisa diselesaikan hari ini atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak selalu gaduh,” imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
