Terkini.id, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal insiden penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati oleh aparat kepolisian.
Terkait penembakan terhadap laskar FPI tersebut, Fickar mengatakan bahwa polisi bukanlah tentara yang doktrinnya menyerang dan melumpuhkan musuh.
Menurutnya, polisi memiliki konteks untuk keamanan sehingga penggunaan senjata tidak dibenarkan untuk langsung menembak mati.
“Polisi itu bukan tentara yang doktrinnya menyerang dan melumpuhkan musuh. Polisi itu konteksnya keamanan, jadi penggunaan senjatanya itu tidak bisa langsung menembak mati,” kata Fickar, Senin 14 Desember 2020 seperti dikutip dari Suara.com.
Fickar menjelaskan, tindakan tegas polisi seharusnya bertahap yakni diawali dengan tembakan peringatan ke atas, kemudian menembak kaki sasaran untuk melemahkan.
- Sinergi TNI dan Masyarakat Percepat Akses Vital Penghubung Desa di Jeneponto
- Bank Indonesia Gelar Kembali South Sulawesi Investment Challenge di 2026, untuk Penguatan Investasi Berkelanjutan
- Kalla Beton Suplai Precast U-Ditch untuk Paket Pembangunan Embung di IKN
- Minim Pengawasan, Tanah Kosong Rentan Diserobot, Simak Imbauan ATR/BPN
- Indosat Buka Rumah Haji & Umrah, Jamaah Lebih Tenang Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
“Tapi harus bertahap yaitu mengamankan dengan melumpuhkan menembak peringatan, dengan sasaran ke atas, kemudian menembak kaki untuk melemahkan,” ujarnya.
Secara konteks hukum pidana internasional, kata Fickar, dalam situasi perang yang berdasarkan hukum perang, militer sekalipun tidak diperbolehkan langsung menembak tahanan perang. Apalagi menembak masyarakat sipil tanpa senjata.
“Tindakan ini dikualifisir sebagai kejahatan perang yang bisa diadili di pengadilan HAM sebagai pelanggaran HAM bahkan bisa diadili di ICC Intetnational Criminal Court do Denhag,” ungkap Fickar.
“Jadi orang-orang yang bersenjata sebenarnya tidak dibenarkan menggunakan senjatanya dalam keadaan aman dan normal,” tambahnya.
Lanjut Fickar, penegakkan atas hukum pidana sebenarnya kanal dari kecenderungan main hakim sendiri misalnya dengan kekerasan.
“Karena itu menjadi ironis jika dalam konteks penegakan hukum digunakan kekerasan dengan senjata,” ucapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
