Terkini.id, Jakarta – Soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja menuai perbincangan hangat, kini anggota komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid turut menanggapi hal tersebut.
Dalam tanggapannya, Hidayat Nur Wahid atau HNW mengatakan bahwa seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.
“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata Hidayat Nur.
Selain itu, Legislator Fraksi PKS itu menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang tersebut mestinya tidak boleh diselenggarakan.
“Semestinya saksi itu pun mengingatkan kalau tidak sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan,” katanya. Dikutip dari Jpnn. Selasa, 8 Maret 2022.
- Deklarasi Anti Islamophobia, Denny Siregar: Yang Suka Ngadu Domba Elu, Sekarang Teriak Umat Islam Harus Bersatu
- Hidayat Nur Wahid dan Slamet Maarif Dukung GNAI, Warganet: Menjual Ayat Agama Akan Terulang
- Giring Sebut Anies Mainkan Politik Identitas Polemik Perubahan 22 Nama Jalan, Hidayat Nur Wahid Pasang Badan!
- Menpora Izinkan Israel Bertanding Dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia, Hidayat Nur Wahid: Israel Tidak Menghormati Bung Karno
- Heboh! PKS Usung Raffi Ahmad di Pilpres 2024?
Politikus kelahiran Klaten yang pernah menjadi ketua MPR Ri itu mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.
Diketahui, mempelai wanita yang menikah di gereja di Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani.
Ia juga menegaskan ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.
Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak boleh menikah dengan pria selain beragama Islam.
“Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama,” bebernya.
Wakil Ketua MPR itu lalu menyinggung upaya beberapa pihak yang menggugat aturan agar pernikahan beda agama dimungkinkan terlaksana di Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kata Hidayat Nur, gugatan selalu ditolak oleh MK. Hal tersebut menandakan aturan tentang perkawinan di tanah air tidak melanggar konstitusi.
“Ternyata MK menolak pengajuan uji materi itu, artinya bahwa hukum itu hukum yang memang berlaku, sah, absah, atau mengikat diakui semua pihak,” beber dia.
Hidayat Nur melanjutkan pernikahan pada prinsipnya diselenggarakan demi mencari sakinah mawaddah warahmah dengan dilaksanakan sesuai aturan hukum.
“Nikah itu, kan, tidak untuk melanggar hukum, justru dalam rangka menghadirkan sakinah mawaddah warahmah itu sesuai aturan hukum,” bebernya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
