Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Penjelasan Hidayat Nur Wahid

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Penjelasan Hidayat Nur Wahid

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI0 Hidayat Nur Wahid menepis kabar bahwa perpanjangan masa jabatan presiden muncul dalam pandangan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hidayat menegaskan bahwa sejauh ini, pandangan resmi yang muncul di MPR hanya terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Itu pun karena rekomendasi dari MPR periode sebelumnya,” ujarnya pada Minggu, 15 Agustus 2021, dilansir dari RMOL.

Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memastikan bahwa di MPR tidak ada pandangan-pandangan yang ramai dipergunjingkan selama ini.

Gunjingan yang ia maksud itu, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden atau periodisasi presiden dan juga pengunduran Pemilihahan Presiden (Pilpres).

Baca Juga

“Di MPR tidak ada pandangan resmi amandemen soal perpanjangan masa jabatan presiden,” tegasnya.

Sebelumnya, pimpinan Majelis Peermusyawaratan Rakyat (MPR) RI sempat berkunjung ke Istana Bogor. 

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MPR, Syarifuddin Hasan mengurai bahwa ada pandangan agar amandemen sekaligus mengubah masa jabatan presiden, periodisasi presiden, hingga usulan untuk menyejajarkan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Syarif Hasan mempertanyakan peluang-peluang agenda amandemen UUD ang berpotensi melebar tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau Presiden sendiri, saya tahu Pak Presiden sendiri tidak setuju, tapi itu kan beberapa tahun yang lalu, nah kalau sekarang bagaimana? Karena kan yang kami takutkan nanti melebar,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.