Menag: Mulai Hari Ini Obat dan Kosmetik Wajib Punya Sertifikasi Halal!

Menag: Mulai Hari Ini Obat dan Kosmetik Wajib Punya Sertifikasi Halal!

Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini menginstruksikan agar mulai hari ini, Minggu, 17 Oktober 2021, obat dan kosmetik wajib punya sertifikasi halal.

Adapun aturan tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Kewajiban bersertifikasi halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua diwajibkan bertertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” ujar Menteri Agama itu, dikutip terkini.id dari Tempo.

Cholil menjelaskan bahwa tahapan tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikasi halal bagi produk sebagaimana ditetapkan oleh regulasi.

Hal itu guna melaksanakan dengan baik dan menghindar dari potensi kesulitan, khususnya bagi para pelaku usaha.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa produk dalam jaminan produk halal sangatlah luas.

“Meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH Kemenag menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikasi halal bagi jenis produk secara rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Ia lebih lanjut menjelaskan, Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikasi halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Adapun tahap pertama untuk perkata kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.