Soal Luhut Polisikan Haris-Fatia, Politisi PKS: Upaya Kriminalisasi Menunjukkan Gestur Panik
Komentar

Soal Luhut Polisikan Haris-Fatia, Politisi PKS: Upaya Kriminalisasi Menunjukkan Gestur Panik

Komentar

Terkini.id, JakartaPolitisi PKS, Bukhori Yusuf menanggapi soal Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke polisi.

Dalam tanggapannya, Bukhori menyinggung bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan Luhut menunjukkan gestur panik sehingga berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap pembantu presiden itu.

Anggota DPR itu mengimbau Luhut agar mengutamakan pendekatan dialog ketimbang mengambil jalur hukum.

Menurutnya, tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat lantaran menyampaikan kritik merupakan hal yang tidak wajar.

Pasalnya, kata Bukhori, masyarakat memiliki hak konstitusional dalam melakukan diseminasi informasi hingga menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan penyelenggaraan negara dalam rangka pengawasan.

Baca Juga

Ia menyebutkan, Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, secara eksplisit menyebutkan penyelenggaraan negara membutuhkan peran serta masyarakat. 

Soal peran serta masyarakat disebutkan dalam Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi:

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:

(a) hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; 

(c) hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.

Tidak hanya itu, lanjut Bukhori, undang-undang ini juga memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk menggunakan hak jawab atas kritik masyarakat.

Dalam Pasal 4 ayat (2) terkait Hak Penyelenggara Negara disebutkan, “Setiap penyelenggara negara berhak untuk menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat.”

“Tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat bertentangan dengan amanat dari UU ini karena sama saja melemahkan upaya demokratisasi penyelenggaraan negara,” kata Bukhori, dilansir dari GenPi, Jumat, 24 September 2021.

Selain itu, menurutnya, hal ini juga akan menjauhkan cita-cita penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini lantas menganjurkan bahwa alih-alih memolisikan para aktivis, seyogyanya Luhut bisa bertindak elegan dengan mengadakan debat terbuka sebagai sarana untuk menggunakan hak jawab dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

Sebab, lanjutnya, Haris dan Fatia mengklaim bahwa apa yang mereka alamatkan kepada Luhut itu berdasarkan data hasil riset yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika dirasa ada poin yang tidak tepat, maka LBP bisa sampaikan klarifikasi. Bukan kriminalisas,” ujarnya.

Namun sebaliknya, menurut Bukhori, jika apa yang disampaikan Haris dan Fatia tidak sesuai fakta, maka mereka harus minta maaf kepada Luhut dan publik serta menyesali perbuatan mereka.

Ia menilai bahwa cara ini cukup adil bagi kedua bela pihak dan masyarakat juga memiliki kesempatan untuk menilai.

“Upaya kriminalisasi menunjukan gestur panik, sehingga berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap LBP,” kata Bukhori Yusuf.