Terkini.id, Makassar – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai wajar menanggapi soal tuntutan yang disampaikan oleh kalangan buruh agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Dimana sebelumnya, Menteri asal PKB itu meneken Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Cak Min beranggapan tuntutan pencopotan memang bisa saja muncul di setiap ada perdebatan.
“Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022 seperti dikutip dari Suara.com
Namun terkait adanya tuntutan pencopotan, Cak Imin menyerahkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang hak prerogatif menyoal susunan kabinet menteri.
- Gubernur Sulsel Hadiri Workshop SMK Go Global, Menko PM Muhaimin: 1 Juta Lulusan Berkarir di Luar Negeri
- Kemenko PM Dorong Transformasi SMK di Makassar untuk Jadi Inkubator Talenta Muda
- PKB Makassar Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Paripurna DPR Sahkan Pembentukan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji
- DPR Bakal Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan soal Gaji Pekerja Kena Potong Iuran Tapera
“Terserah Pak Jokowi saja,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, ratusan pendemo dari berbagai serikat buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Subroto, Jakarta Selatan, Rabu siang, 16 Februari 2022.
Dalam aksinya, mereka menyebut Menaker Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden Joko Widodo terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT)
“Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden. Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 16 Februari 2022 seperti dikutip dari Suara.com
Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diteken Menaker Ida Fauziyah, Said Iqbal mempertanyakan soal tindakan Menaker tersebut karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
“Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku,” jelas Said Iqbal.
Dia pun memastikan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
“Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden,” tegasnya.
Karena hal tersebut, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan juga meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar dicabut.
“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Manfaat JHT. Kedua copot Menteri Tenaga Kerja,” pungkas Said Iqbal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
