Terkini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT Vale terhadap Pemkab Luwu Timur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid menyampaikan, “iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur,” ungkapnya, Kamis 22 September 2022.
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2022.
“Kita akan bayarkan secara berkala,” tambahnya.
Rasyid pun mengaku, bahwa persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang
- Berdasarkan Keputusan Presiden, Jufri Rahman Lantik 4 Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel
- Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cintai Alquran
- Sekprov Sulsel Terima Konjen Jepang Bahas Penguatan Kerja Sama Vokasi, Teknologi, dan Peluang Magang ke Jepang
- Bank Dunia Jadikan Sulsel Sebagai Kajian Pembiayaan Daerah
- Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wakil Gubernur Sulsel Tegaskan Sinergi Pemprov--TNI
“Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
