Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2016, Ini Harapan Syamsuddin Karlos

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2016, Ini Harapan Syamsuddin Karlos

EP
Syarief
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PAN, Syamsuddin Karlos, menggelar sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Kampung Gantinga Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sabtu, 18 Januari 2020.

Turut hadir Anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi PAN, Hanafi Sewang, Kepala  Pemerintah Kecamatan Turatea, tokoh masyarakat, agama, pemuda dan ratusan masyarakat Desa Desa Bontomate’ne.

Pada kesempatan itu, Syamsuddin Karlos, mengatakan, ada tiga hal penting dalam perda ini yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

“Perda ini harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat, agar supaya masyarakat dapat mengetahui dan memahami haknya,” kata Syamsuddin Karlos.

Baca Juga

Menurutnya, peraturan yang disahkan oleh DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus diketahui oleh masyarakat.

“Bagaimana cara sehingga peraturan itu diketahui oleh masyarakat, tentunya Pemerintah dan legislatif harus mensosialisasikan peraturan itu kepada masyarakat agar supaya masyarakat tahu dan paham tujuan peraturan itu. contohnya Perda yang saya sosialisasi hari ini,” ungkap Karlos.

Dia pun berterima kasih kepada masyarakat Desa Bontomate’ne atas kehadirannya di acara sosialisasi itu.

“Terima kasih atas kehadirannya semua , antusias masyarakat menghadiri kegiatan ini, pertanda bahwa keingintahuan tentang Perda ini sangat tinggi,” ucapnya.

Camat Turatea, Syamsul Ardi Djahini, menyampaikan ucapan terima kasih atas sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulsel di wilayah Kecamatan Turatea Jeneponto.

“Acara ini sangat penting, karena beliau adalah perwakilan masyarakat Jeneponto untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah provinsi,” jelas Syamsul Ardi.

Dia juga mengatakan, begitu pentingnya Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Perda ini sangat penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan, kerena untuk menjalankan pemerintahan harus transparan dan terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.