Terkini.id, Jeneponto – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bosalia di Kabupaten Jeneponto sudah berjalan enam bulan.
Lima orang tersangka kasus tersebut sampai saat belum ditahan oleh pihak yang berwajib karena berkasnya belum lengkap.
Padahal, dugaan kasus korupsi Proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahap I itu dikerja tahun 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 644 juta.
MT, AM, AS, RM dan AA ditetapkan tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2019, lalu oleh Polres Jeneponto.
“Belum ada agenda untuk menahan kelima orang tersangka ini, pasalnya masih koperatif,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan kepada awak media, Rabu, 15 Januari 2020.
Kasat Reskrim, Andri Kurniawan yang baru menjabat beberapa hari mengaku, proses penanganan kasus jembatan Bosalia masih tahap P19.
“Kita target minggu ini berkasnya sudah lengkap dan dikirim kembali ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto mengembalikan berkas perkara kasus Jembatan Bosalia dengan alasan berkasnya belum lengkap.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
