Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan cerita munculnya aturan investasi minuman keras (miras). Kata Bahlil, adanya aturan tersebut berdasarkan
kebijakannya. Awalnya, Denny menyampaikan argumennya bahwa sebenarnya izin untuk investasi miras di beberapa daerah tersebut sebenarnya baik. Hanya saja disalahpahami sehingga menimbulkan keributan dalam
Perpres penanaman modal yang salah satu lampirannya terkait investasi pabrik miras, di antaranya mengatur izin pabrik miras cuma boleh dilakukan di empat daerah. Namun,
Pegiat media sosial, Denny Siregar mengkritik Joko Widodo (Jokowi) soal keputusan presiden mencabut Lampiran Perpres terkait investasi minuman keras atau miras. Denny Siregar menilai
Maruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia menjadi sosok yang disorot saat ditetapkan Perpres yang mengatur investasi minuman keras (miras). Banyak pihak menyorot Maruf
Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang baru saja memutuskan mencabut lampiran Perpres terkait investasi miras. Eko Kuntadhi lewat cuitannya di
Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal soal investasi minuman keras, akhirnya Presiden Jokowi mencabut izin tersebut. Hal ini disampaikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai legalnya investasi minuman keras (miras) di Indonesia menuai banyak pro-kontra dari berbagai pihak. Tagar-tagar mengenai penolakan terhadap Perpres ini selalu
daerah tersebut. “Apakah daerah-daerah itu mau produksi? Itu semua tergantung Kepala Daerahnya,” tulisnya. Cuitan tersebut lalu dibalas oleh seorang warganet bahwa Denny hanya mengutak-atik