7 Anggota Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir Yosua

7 Anggota Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir Yosua

R
Donna
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dari ketujuh anggota Polisi itu, Ferdy Sambo masuk dalam daftar tersangka obstruction of justiceInformasi tersebut disampaikan oleh Kadive Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 September 2022.

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Irjen Dedi Prasetyo, melansir dari detikNews.

Selain Ferdy Sambo, enam tersangka lainnya adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga

Keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, serta menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan informasi yang Terkini.id kutip dari laman Jawapos.com, Dedy Prasetyo mengatakan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan akan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dari tujuh tersangka tersebut, satu orang di antaranya yakni Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.