Terkini.id, Jakarta – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Halpian Sembiring Meliala (45) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang remaja di Medan, Sumatera Utara. Rekaman CCTV kemudian viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, mengatakan pria yang juga oknum kader Satgas Cakra Buana PDIP ini hanya dikenai wajib lapor dan tidak ditahan.
“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor,” ucap Firdaus Sabtu, 25 Desember 2021.
Polisi akan menjerat tersangka menggunakan Pasal 80 ayat 1 juncto 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.
Dilansir dari detik.com, sebelumnya seseorang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja yang terekam sebuah kamera CCTV. Kejadian belangsung sekitar pukul 18.00 WIB Kamis 16 Desember 2021 di sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima, orang tuanya melapor ke Polrestabes Medan hari berikutnya Jumat 17 Desember 2021 atas kejadian yang dialami putranya F (17).
Pada awalnya penyidik kesulitan mendapatkan informasi identitas pelaku lantaran kendaraan yang digunakan tidak terdaftar di samsat.
Penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas tersangka. Hingga akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe di Johor, Medan. Ketika tengah asyik berkumpul bersama teman-temannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
