Terkini.id, Makassar – Balai Gakkum Sulawesi berhasil menyita dua unit alat berat jenis Excavator dan dua orang operatornya berinisial AR dan AH serta pengawas pekerjaan, AAS, Jumat, 20 September 2019.
Pasalnya, proyek yang dijalankan para pelaku tidak mengantongi izin dari KLKH dalam melakukan aktifitas kegiatan peningkatan jalan desa, namun proyek jalan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Danpos Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Indra L. Marunduh, SH membenarkan adanya dua alat berat dan opratornya yang diamankan oleh petugas Danpos Pengamanan Hutan yang dibackup oleh personel Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Indra menyebutkan, keduanya melakukan kegiatan atau aktivitas pembukan jalan dengan menggunakan alat berat di dekat Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
“Alat berat Excavator tersebut dioperasikan oleh CV AU untuk rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang menghubungkan Desa Bulo dan Desa Lenggo kabupaten Polewali Mandar. Dimana, pembukaan dan pekerjaan jalan diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Indra.
- Balai Gakkum Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di Lutim, Ingatkan Pelaku Lain yang Masih Beraktivitas
- Perambahan di Kawasan PPKH, Siap-siap Sanksi Pidana Hingga Perdata Menanti
- Gakkum KLHK Ringkus Dua Pelaku Penjual Sisik dan Lidah Trenggiling
- Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Tangkap Dua DPO Tersangka Kasus Ilegal Logging
- Berkas Lengkap, Aktor Utama Pelaku Tambang Batubara Illegal Tahura Bukit Soeharto Siap Disidangkan
”Saat ini, kami sedang mengumpulkan bahan dan keterangan penyelidikan dan pendalaman kasus yang dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Sulawesi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sementara alat berta sudah di Police line,” jelasnya.
Kasus pengamanan excavator ini diduga telah melanggar beberapa pasal diantaranya, Pasal 50 Ayat (3) huruf e, jo Pasal 78 ayat (4), Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 12 huruf b, jo Pasal 82 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf d, jo Pasal 83 ayat (1) huruf a, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kasus ini terkuak berkat adanya kerja sama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi, Polda Sulawesi Barat, dan masyarakat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
