Terkini.id, Jakarta – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan para korban dari terdakwa kasus opsi biner Quotex, Doni Salmanan, merusak karangan bunga dukungan kepada crazy rich Bandung itu yang terpajang di depan Pengadilan Negeri Balenandung.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo, Jumat 16 Desember 2022, nampak salah seorang korban dari kasus Doni Salmanan itu merusak sejumlah karangan bunga tersebut yang terpajang di trotoar depan PN Balebandung.
“Para korban merusak karangan bunga dukungan kepada Doni Salmanan di depan PN Balebandung,” tulis keterangan dari akun pengunggah video itu.
Aksi itu dilakukan para korban lantaran tak terima putusan Hakim PN Balebandung yang menyatakan bahwa Doni Salmanan tak diwajibkan mengembalikan uang korban yang mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan aset Doni yang sempat disita berupa uang dengan total miliaran rupiah, kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, dan aset-aset lainnya.
“Hakim menilai aset yang didapat oleh Doni sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas,” tulis @fakta.indo.
Selain itu, lanjutnya, hakim juga menyatakan Doni Salmanan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai informasi, kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan telah masuk tahap vonis. Namun, vonis yang diberikan hakim membuat para korban murka.
Pasalnya, Doni Salmanan divonis jauh lebih ringan. Ia hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun,” kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung saat membacakan putusannya tersebut, dikutip dari detikJabar.
Doni dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.
Dalam sidang Doni Salmanan, majelis hakim juga membebaskan crazy rich Bandung dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kedua.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa,” kata hakim ketua Achmad Satibi.
“Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
