Tanggapan SBY Soal Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024

Tanggapan SBY Soal Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

“Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Jaleswari Pramodhawardani.

“Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” sambungnya.

Ia menyatakan akan memberikan KPU wewenang untuk mengatur pelaksanaan pemilu.

“Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik,” tuturnya.

“KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga

Hal serupa juga disampaikan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU.

Hasyim Asy’ari menyebutkan pihaknya akan tetap melaksanakan Pemilu pada jadwalnya sambil mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Komisi Yudisial akan memanggil seluruh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bertanggung jawab atas persoalan ini.

Komisi Yudisial dikabarkan akan segera memeriksa apakah hakim PN Jakpus melakukan pelanggaran terkait hal ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.