Terkini.id, Makassar – Pernyataan pers rilis yang disebar oleh salah satu Staf Khusus Pj Wali Kota Makassar M Ridha Rasyid terkait penyebab pemblokiran server Dukcapil Kota Makassar terkesan membela diri.
Pasalnya, salah satu poin dalam pers rilis tersebut menyebutkan bahwa surat dari Kementerian Dalam Negeri No 821.2/7293/Dukcapil, baru diberitahukan ke Pj Wali Kota pada tanggal 7 Januari 2019.
Mengetahui hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh pun merasa geram.
Zudan menganggap pers rilis yang disebar oleh Staf Wali Kota Makassar hanya bersifat pembelaan dari Pemerintah Kota Makassar.
“Iya itu hanya membela diri,” kata Prof Zudan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu, 8 Januari 2020, kemarin.
- Penataan PKL Dibarengi Pemberdayaan, Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar Salurkan KUR untuk UMKM
- Pemkot Makassar Optimalkan Pengelolaan Sampah, TPA Antang Ditargetkan Beralih ke Sanitary Landfill
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Dedikasi Bidan dalam Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
- Hadiri Celebration Bosowa School, Munafri Tekankan Pentingnya Adab dan Akhlak dalam Pendidikan
- Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Teba dan Kompos di Lingkungan OPD
Padahal, lanjut Zudan, jauh sebelumnya pihak Kemendagri telah menyampaikan kepada Pj Wali Kota Makassar untuk mengembalikan semua pejabat Disdukcapil yang dimutasi.
“Padahal kami sudah sampaikan sejak September 2019 lalu,” ungkap Prof Zudan.
Namun, lanjutnya, apabila Pj Wali Kota Makassar menganggap baru mengetahui beberapa hari lalu seperti yang disebutkan pada pers rilis tersebut maka kondisi internal Pemerintah Kota Makassar perlu diperbaiki.
“Koordinasi internal Kota Makassar saya rasa perlu diperbaiki,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
