Terkini.id, Makassar – Pernyataan pers rilis yang disebar oleh salah satu Staf Khusus Pj Wali Kota Makassar M Ridha Rasyid terkait penyebab pemblokiran server Dukcapil Kota Makassar terkesan membela diri.
Pasalnya, salah satu poin dalam pers rilis tersebut menyebutkan bahwa surat dari Kementerian Dalam Negeri No 821.2/7293/Dukcapil, baru diberitahukan ke Pj Wali Kota pada tanggal 7 Januari 2019.
Mengetahui hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh pun merasa geram.
Zudan menganggap pers rilis yang disebar oleh Staf Wali Kota Makassar hanya bersifat pembelaan dari Pemerintah Kota Makassar.
“Iya itu hanya membela diri,” kata Prof Zudan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu, 8 Januari 2020, kemarin.
- Aplikasi Sipakatau Diluncurkan, Pengawasan Kualitas Air Minum di Makassar Menuju Era Digital
- Wakil Walikota Makassar Aliyah Sambut Dubes Swiss, Buka Peluang Kolaborasi
- Pemkot Makassar Siapkan "Pasukan Data", Gandeng BPS untuk Cetak ASN Ahli Statistik
- Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026
- Program Pendidikan dan Hunian Layak Antar Makassar Raih Dua Penghargaan dari Kemendagri
Padahal, lanjut Zudan, jauh sebelumnya pihak Kemendagri telah menyampaikan kepada Pj Wali Kota Makassar untuk mengembalikan semua pejabat Disdukcapil yang dimutasi.
“Padahal kami sudah sampaikan sejak September 2019 lalu,” ungkap Prof Zudan.
Namun, lanjutnya, apabila Pj Wali Kota Makassar menganggap baru mengetahui beberapa hari lalu seperti yang disebutkan pada pers rilis tersebut maka kondisi internal Pemerintah Kota Makassar perlu diperbaiki.
“Koordinasi internal Kota Makassar saya rasa perlu diperbaiki,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
