Terkini.id, Jakarta – Setelah membuat geger di media sosial, Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan AW yang merupakan pengunggah postingan ujaran provokasi seruan jihad lawan Densus 88.
Namun, usai dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak diproses hukum. Melainkan diberi keringanan berupa pembinaan dan dipulangkan ke rumahnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, AW diamankan Jumat 19 November 2021, sehari setelah unggahan provokasinya viral di media sosial.
“Kami sampaikan bahwa hari Jumat 19 November pukul 15.00 WIB, Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan dikutip dari Era.id, Senin 22 November 2021.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan setelah diamankan, Satreskrim Polresta Bandung melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap AW.
- Wah! Polri Ungkap Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 Dipengaruhi Obat Penenang
- Muncul Isu Seruan Jihad Lawan Densus 88, Edi Hasibuan Ingatkan Hal Penting Ini
- Beredar Seruan Jihad: Saatnya Umat Islam Lawan Densus 88 dan Bakar Seluruh Polres!
- Tiga Ormas Islam Serukan Jihad Bersama: Komunis Itu Nyata, Tolak Karena Kita Pancasila
- Non Muslim: HRS Serukanlah Jihad, Akulah Kafir Pertama Siap Penuhi Panggilan Itu
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui, AW mengunggah pesan bernada provokasi tersebut setelah mengonsumsi empat butir obat penenang jenis Riklona.
“Pengakuan yang bersangkutan (AW, red.) setelah meminum empat butir sekaligus obat Riklona dampaknya kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” ujar Ramadhan.
Setelah itu, lanjut Ramadhan, kepada penyidik AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Atas pertimbangan tersebut, kata Ramadhan, perbuatan yang dilakukan AW masih bisa dilakukan pembinaan sehingga AW tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya serta tidak diproses secara hukum.
“Polri memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dibina, pada malamnya pukul 18.00 WIB saudara AW dipulangkan ke rumahnya. Tentunya tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan pembinaan,” jelas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah tangkapan layar pesan grup media sosial Whatsapp beredar yang berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Dalam pesan itu, turut mengajak umat untuk membakar polres-polres.