Terkini.id, Jeneponto – Polsek Tamalatea Polres Jeneponto mengamankan 2 terduga pelaku dalam kasus pengambilan paksa dan pembongkaran peti jenazah pasien COVID-19 di Kampung Berua, Kelurahan Majangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tamalatea, Iptu Hamka yang diback Up oleh Tim Pegasus Polres Jeneponto dipimpin oleh Aipda Abd. Rasyad, di Kampung Majangloe, Kelurahan Majangloe dan di Kampung Conngre, Kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea, Selasa, 7 Juli 2020.
Kapolsek Tamalatea Iptu Hamka mengatakan, penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni di Kampung Majangloe dan Kampung Conngre.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap lelaki A Alias S di Kampung Manjangloe Kelurahan Mangngjaloe, diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran Peti dan perampasan Jenazah Covid-19,” jelas Iptu Hamka.
Di Kampung Congre, polisi mengamankan inisial S karena mengaku berada di lokasi pembongkaran peti jenazah SL yang positif Covid-19.
- Puncak Honda Bikers Day 2025 Segera Digelar, Puluhan Ribu Bikers Diprediksi Hadir
- Makassar Great Sale 2025 Dibuka, Dapatkan Diskon hingga 49 Persen
- Wali Kota Makassar Hidupkan Kembali Nilai Kurikulum Muatan Lokal yang Mulai Hilang
- Berdasarkan Keputusan Presiden, Jufri Rahman Lantik 4 Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel
- Dispar Makassar Gelar Makassar Great Sale 2025 di 8 Mal, Diskon Hingga 49 Persen
“Setelah mengamankan yang diduga provokator, tim melanjutkan penelusuran di Kampung Congre, Kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea, dan mengamankan S yang mengakui berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah, menjelaskan, para pelaku pembongkaran peti dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 terancam pasal 214, Pasal 335, Pasal 93 undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Kemungkinan para tersangka bertambah, akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata AKBP Ferdiansyah.
AKBP Ferdiansyah juga mengatakan, pelaku yang diamankan diwajibkan menjalani rapid test dan Swab untuk mengetahui tertular tidaknya virus corona.
“Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah Covid-19 tersebut, karena polisi pasti bertindak,” tegas AKBP Ferdiansyah.
Hingga kini aparat masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
