Terkini.id, Jakarta – Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan fakta baru tentang kasus mutilasi warga sipil yang dilakukan oleh empat orang anggota TNI di Mimika, Papua.
Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM, terdapat kekerasan serta penyiksaan yang sudah melanggar martabat manusia.
Diketahui Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap kasus mutilasi di Papua ini sejak tanggal 12-16 September 2022.
Selanjutnya dari hasil investigasi itu dapat disimpulkan telah terjadi pembunuhan berencana yang disertai dengan pemotongan tubuh korban alias mutilasi.
“Dari berbagai keterangan yang kita ambil, dari berbagai pihak, dan analisis atas fakta. Pertama ada temuan awal perencanaan pembunuhan dan mutilasi,” ujar Choirul Anam, dikutip terkini.id dari suara.com, Selasa 20 September 2022.
- Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Komnas HAM: Kejahatan yang Serius!
- Pernyataan Mahfud MD Dikecam Oleh Koalisi Masyarakat Sipil
- Soroti Kasus Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Agung Segera Bertindak
- Komnas HAM: Kesimpulan Kami, Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Soal Desakan Mundur dari Ketum PSSI, Iwan Bule Bungkam Saat Tiba di Kantor Komnas HAM
Komnas HAM telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi yang terdiri dari tiga pelaku yang merupakan warga sipil serta enam pelaku yang berstatus sebagai anggota TNI.
“Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia,” kata Choirul Anam.
Oleh karena itu, ia meminta agar TNI segera memberhentikan enam anggota TNI yang melakukan pembunuhan berencana serta memutilasi korbannya tersebut.
“Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI,” tutur Choirul Anam.
Selain itu, Komnas HAM juga menyarankan agar pihak kepolisian segera melakukan pendekatan scientific crime investigation yang berkaitan untuk menyelidiki jejak digital.
Lalu, Komnas HAM meminta aparat hukum untuk mengawasi Brigif R 20/IJK/3, terutama tentang kepemilikan senjata rakitan, bisnis anggotanya serta jual beli senjata dan amunisi.
Sebagai informasi, pada hari Senin 22 Agustus 2022 terjadi pembunuhan terhadap empat warga sipil di area SP 1, Distrik Mimika Baru, Papua.
Dalam aksinya ini, para pelaku membunuh dan tubuh para korban dimutilasi kemudian dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika, Papua.
Jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi adalah sembilan orang yang terdiri dari tiga warga sipil dan enam anggota TNI.