Terkini.id, Jakarta – Sejumlah Komika yang tergabung dalam komunitas Stand Up Comedy Indonesia mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedatangan mereka berkaitan dengan gugatan pembatalan atas merek ‘Open Mic‘ yang sebelumnya sudah diklaim oleh Ramon Papana.
Berdasarkan informasi yang Terkini.id kutip dari idxchannel.com, Ramon sejak 2013 lalu memegang hak penuh atas merek Open Mic yang dia daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pengajuan gugatan yang dilakukan oleh sejumlah komika tersebut bukan tanpa alasan. Pendaftaran merek ‘Open Mic’ sejak 2013 silam membuat resah para pelaku Stand Up Comedy di Indonesia.
Pandji Pragiwaksono mewakili komika Indonesia mengungkapkan adanya merek ‘Open Mic’ menimbulkan kerugian lantaran dituntut membayar sejumlah uang.
“Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu temen-temen komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk ‘Open mic’,” tutur Panji Prasetyo dilansir dari intipseleb.com
- Tuai Kritikan, Baim Wong Melepaskan Citayam Fashion Week Dari HAKI
- Guru Besar UI: Ada Dua Keuntungan Baim Wong dari Merek Citayam Fashion Week, Baim Wong: Bukan untuk Kepentingan Pribadi
- Ridwan Kamil Nasihati Baim Wong Agar Mencabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week
- Ridwan Kamil Terang-Terangan Mengutarakan Nasehat Untuk Baim Wong, Netizen Tanya Pak Ridwan Orang Berpendidikan Kan?
- Didaftarkannya Citayam Fashion Week ke HAKI Tuai Kritikan Netizen
Kemudian, Pandji juga mempertegas bahwa dirinya dan komika lainnya sudah habis kesabaran dan ingin segera mengajukan gugatan terkair pembatalan merek. Pandji juga meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic menjadi milik Umum.
“Ini jelas sangat tidak masuk akal dan kesabaran temen-temen komika sudah habis, mereka menghubungi kami dan hari ini datang intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek ‘Open mic’ untuk menjadi milik publik,” sambung Pandji.
Dengan adanya pendaftaran merek “Open Mic” membuat para komika sulit membuka acara stand up dengan nama “Open mic”. Tak hanya itu, beberapa komika dan salah satu cafe juga terkena somasi dan diminta untuk membayar denda hingga miliaran rupiah karena memakai nama Open Mic.
Diketahui, salah satu Komika Mosidik pada 2019 lalu harus membayar denda sebesar Rp1 miliar karena membuka salah satu klub komedi.
“Kami berharap jika sayang dengan kesenian Stand Up Comedy dikembalikan menjadi milik publik kembali,” tutup Pandji.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
